Penyuluhan Narkoba Sejak Dini Di Kelas V dan VI SDN 8 Benteng Kab. Sidrap
Keywords:
Penyuluhan Narkoba, Kelas V dan VI, SDN 8 BentengAbstract
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat dan dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Oleh sebab itu usaha dan upaya penyelamatan generasi muda sangat perlu dilakukan. Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Tujuan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di SDN 8 Benteng Kab. Sidrap agar peserta dapat memahami dampak yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba, baik dampak secara fisik, psikis maupun sosial ekonomi. Kegiatan sosialisasi menggunakan metode partisipatif, ceramah dan diskusi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023 dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi terdiri dari 27 orang peserta didik dan 7 orang guru. Metode: Kegiatan dilakukan dengan metode penyuluhan menggunakan slide powerpoint. Sasaran kegiatan melibatkan siswa. Hasil dan Kesimpulan : Kegiatan berjalan lancar dan siswa sangat antusias mengikuti. Penyuluhan memberikan kontribusi positif kepada siswa dalam meningkatkan pengetahuan bahaya narkoba.
References
Humas BNN. (2019). Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-danbahaya-narkoba-bagi-kesehatan/.
Makarim, F.R. 2020. Pentingnya Sosialisasi Bahaya Narkoba pada Remaja. https://www.halodoc.com/artikel
Pratama, L. (2020). Bahaya Narkoba dan Penanggulangannya Bagi Generasi Muda. https://www.minangkini.com/bahayanarkoba
Puslitdatin BNN. (2019). Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Meningkat. https://bnn.go.id/penggunaan-narkotikakalangan-remaja-meningkat/.
Hawari Dadang, (2006). Penyalahgunaan Dan Ketergantungan NAZA: Narkotika, alcohol dan zat adiktif. Jakarta: FKUI.
Priatmojo, G. (2019). Kasus Narkoba di Sleman Meningkat Tajam, 17 Pemakainya Berstatus Anak SD. https://jogja.suara.com/read/2019/12/26/210
Senjaya, O. (2021). Sosialisasi Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Masa Pandemi Covid-19. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 741–747. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i3.5882
Siti Hamzah Marpaung, D. (2019). Bahaya Narkoba serta Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 98–115. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3010
Zainuri, & Novita, D. (2021). Pembinaan dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Demi Tercapainya Tujuan Berbangsa dan Bernegara. Jurnal ABDIRAJA, 4(1), 6–9. https://doi.org/10.24929/adr.v4i1.927.




